Kabar Gembira untuk ASN, TNI, Polri, Tahun Depan Naik Gaji, Ini Rinciannya

ifta - Jumat, 18 Agustus 2023 06:27 WIB
Sri Mulyani dalam Press Conference RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.

JAKARTA, Halojatim.com- Ada kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri. Gaji aparat negara itu akan naik tahun depan.

Ada kenaikan sampai 8 persen, kenaikan ini juga akan berlipat untuk tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan lembaga terkait.

Kenaikan ini untuk kedua kalinya, setelah pada tahun 2019 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji mereka sebesar 5%.

Untuk mengakomodasi kenaikan tahun 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp52 triliun.

"Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp9,4 triliun dan tambahan Rp17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp25,8 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Press Conference RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani merinci, untuk ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Menkeu melanjutkan, meski kenaikan gaji ASN dan pensiunan berbeda. Namun, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Adapun adanya tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," terangnya di DPR RI.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Aug 2023

RELATED NEWS