RPP Turunan UU Kesehatan Bermasalah, KADIN Minta Pemerintah Kembali ke PP 109

Selasa, 26 September 2023 19:05 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IMG-20230926-WA0045.jpg
Ketum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto (tengah) bersama Ketua Gapero Jatim, Sulami.

SURABAYA | halojatim.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur meminta pemerintah kembali melakukan telaah lebih mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan. 

Ada kecenderungan Rancangan PP (RPP) yang kini sedang dibahas justru melenceng dari aturan payung di atasnya. 

Atas hal tersebut, Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada. Yaitu, PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan. 

"Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya," kata Adik, dalam pernyataannya, Selasa (26/9/2023). 

Dia lalu merinci berbagai aturan pelarangan dalam draf Rancangan PP (RPP) sebagaimana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang. Mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik dan  internet. 

Ada pula masuk dalam draf regulasi, dorongan bagi petani untuk alih tanam. 

Terkait hal-hal tersebut, Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang, Karenanya, lanjut dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 lalu itu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau. 

"Tapi, kalau melihat draf RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, di sinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati," imbuhnya 

Adik mengungkapkan, cara pandang produk tembakau seakan merupakan barang terlarang sebenarnya sudah muncul saat UU Kesehatan belum disahkan DPR, dan masih berbentuk draf RUU. 

Publik sempat dikejutkan dengan keberadaan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Pasal tersebut akhirnya didrop setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. 

"Jadi sudahlah, lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nantinya justru malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain," katanya 

Dia lalu mencontohkan, potensi kerancuan yang muncul dari larangan lainnya yang juga termuat dalam draf RPP Kesehatan. Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok. 

Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 

"Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan," tandas Adik. 

Di luar rezim kesehatan, pemerintah sesungguhnya memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (HT). 

Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplier efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat Indonesia. 

Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pedagang di tingkat retail, pekerja logistik dan transportasi serta masih banyak sektor lainnya. 

IHT juga telah berkontribusi pada penerimaan negara lewat cukai. Pada 2022 misalnya, hanya dari kontribusi cukai dan belum termasuk pajak-pajak lainnya sumbangsihnya sudah mencapai Rp 218,6 triliun. 

"Tapi yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah, itu realitas di lapangan," pungkas Adik.