Kronologi Pencopotan Kajari Madiun Diduga Narkoba, Ambil Sampel Rambut hingga Petugas Ikut ke Toilet

Sabtu, 10 Juni 2023 19:43 WIB

Penulis:ifta

Disaksikan BNN, Puluhan Anggota DPRD Kota Denpasar Jalani Tes Urine
Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Hagnyono mengatakan, pelaksanaan tes urine kepada para anggota DPRD Kota Denpasar ini bukan sebagai tindakan penyidikan dan sifatnya hanya pencegahan. undefined

Surabaya, Halojatim.com- Secara mengejutkan kepala Kejaksaan negeri diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

Tak mau main-main, yang bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya, lalu bagaimana kronologi kasus ini?

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati telah mencopot Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, karena hasil tes urine menunjukkan bahwa dia positif menggunakan narkotika.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kabupaten Madiun saat ini diemban oleh Reopan Saragih, yang juga menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," kata Kajati Mia dalam keterangan tertulis di Surabaya pada Jumat malam.

Kajati Mia menjelaskan bahwa penemuan positif narkotika pada Andi Irfan Syafruddin berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya pada tanggal 12 Mei 2023.

"Pada kesempatan itu, saya memanfaatkannya untuk melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut kepada seluruh Kajari dari 39 kota/kabupaten yang hadir di Kantor Kejati Jatim," ujarnya.

Dengan diam-diam, Kajati Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang dapat dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang bertanggung jawab atas masalah tes urine.

"Setelah kunjungan kerja Komisi III DPR RI selesai, saya memerintahkan para Kajari untuk tetap berada di tempat. Kemudian dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada bocoran informasi. Jadi, rencana saya untuk melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut ini tidak diketahui oleh siapa pun," ungkapnya dilansir dari laman Antara.

Proses tes urine dan pengambilan sampel rambut dilakukan secara bergantian sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh tim Polda Jatim.

Kajati Mia memastikan bahwa saat pengambilan urine, petugas dari Polda Jatim juga turut masuk ke kamar mandi.

Hasil tes urine dan pemeriksaan sampel rambut dari Polda Jatim diterima pada tanggal 16 Mei 2023, yang menunjukkan bahwa Andi Irfan Syafruddin positif menggunakan narkotika aktif Metamfetamina.

"Selanjutnya, sebagai Kajati Jatim, saya segera melaporkannya secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk. Saat ini, Kajari Kabupaten Madiun dijabat oleh Reopan Saragih sebagai Plt," kata Kajati Mia. ***