Kebijakan
Jumat, 16 Juli 2021 19:48 WIB
Penulis:Redaksi
JOMBANG – Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tengah ramai diperbincangkan, salah satunya di Jawa Timur.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengungkapkan, jika revisi dilakukan saat ini, maka yang tidak siap adalah petani. Untuk itu, pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.
“Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109/2012 dikaji kembali, sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah saat diwawancara, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian.
Mundjidah pun telah menganggarkan dana DBHCHT untuk pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani sebesar 80% dari Rp2,07 miliar.
Kemudian, ia juga menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik di wilayah utara Brantas khususnya di lahan kering dan tadah hujan. Pemberian bantuan lainnya, yakni alat mesin pertanian.
“Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal, mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Hal ini ikut menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara Brantas,” ungkap Mundjidah.
Diketahui, revisi PP 109/2012 menjadi polemik karena dianggap datang dari desakan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan. Poin yang diusulkan untuk diakomodasi dalam rancangan revisi meliputi perbesaran gambar peringatan merokok dari 40% menjadi 90%. Selain itu, diusulkan pula larangan bahan tambahan pada produk rokok.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan yang sekaligus anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar mengatakan, penanganan COVID-19 masih menjadi prioritas utama saat ini. Menurutnya, pandemi telah memperburuk ekonomi Indonesia sehingga percepatan penanganan harus segera dilakukan. “Revisi PP 109/2012 tidak urgen untuk saat ini,” katanya.
Mindo juga menegaskan, kebijakan revisi PP 109/2012 tidak berpihak kepada petani. “Revisi ini arahnya merugikan petani tembakau,” tegas Mindo.
Untuk itu, Mindo menyarankan implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional. Saat ini, pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012 sehingga lebih diutamakan fokus pada implementasinya.
Bagikan
Rokok
4 bulan yang lalu
Rokok
5 bulan yang lalu