Industri Hasil Tembakau

Industri Hasil Tembakau (IHT) telah berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan target sebesar Rp, 232,5 triliun pada 2023.

Disamakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Tembakau Bisa Dipersepsikan Ilegal
Para pelaku Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan.

Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan dari Revisi PP 109/2012? Ini Penjelasannya
Dinilai merugikan ekosistem pertembakauan nasional dari hulu ke hilir, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan tegas menolak revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia melihat revisi ini hanya akan merugikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

Rancangan Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Berdampak Negatif Bagi Industri Hasil Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu industri yang diatur paling ketat, tidak hanya di tingkat nasional dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 (PP 109/2012) namun juga di tingkat daerah melalui 400 regulasi di tingkat daerah. Rencana revisi PP 109/102 dinilai dapat menekan keberadaan industri tembakau.