Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Tujuh Terlapor Kasus Minyak Goreng Didenda Rp 71,28 Miliar

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan perkara  Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Asih

Asih

Author

Sidang putusan KPPU terkait kasus kelangkaan minyak goreng.
caption
Sidang putusan KPPU terkait kasus kelangkaan minyak goreng. (Istimewa)
Asih

Asih

Editor