Matikan Industri Tembakau, Kadin Jatim Ajukan Penghapusan Beberapa Pasal di RUU Kesehatan
JAKARTA | halojatim.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional.
Adik menyampaikan kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Dalam Pasal 154-158, menurutnya berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).
“Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi, Keduanya ini penting. Ini harus ada titik temunya, harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” katanya usai bertemu anggota Panja RUU kesehatan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
BACA JUGA :
- https://halojatim.com/read/patuhi-perintah-kppu-shopee-perbaiki-kemitraan-pengemudi
- https://halojatim.com/read/stasiun-pengisian-kendaraan-listrik-umum-waralaba-pertama-dibuka-di-surabaya
- https://halojatim.com/read/national-hospital-punya-ambulance-smart-centre-penanganan-cepat-pasien-stroke
Menurutnya, mazhab ekonomi juga sangat penting. karena hal tersebut sangat mempengaruhi dengan kehidupan petani-petani tembakau.
“Rokok ini turunannya banyak sekali, mulai dari pedagang asongan sampai dengan petani, dan ini yang harus dipikirkan oleh teman-teman dewan,” lanjut Adik.
Dari sisi kesehatan, dia meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
“Kalau dari segi kesehatan, kan bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum,” tambah Adik.
Di tempat yang sama Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi, mengungkapkan keberatannya apabila RUU Kesehatan ini disahkan oleh DPR.
“Karena sebetulnya keberatan petani itu di pasal 154 dan 155 di situ dijelaskan bahwa tembakau termasuk ke dalam zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Kami sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman illegal. Padahal jelas tembakau ini masuk ke dalam zat adiktif,” tegas Mudi.
Mudi merasa apabila RUU itu disahkan maka petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman illegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
“Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT. Kami percaya bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.