Homelogo-ta

Ruu Kesehatan

Kadin Tembakau.jpg
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional.
Tembakau Linting.jpg

Anggota Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Tarik Pasal Penyamarataan Tembakau dan Narkoba

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut bakal mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya.
Tembakau Linting.jpg

Tokoh NU Sebut Disamakannya Rokok dan Narkoba Dapat Memicu Maraknya Rokok Ilegal

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat menimbulkan polemik, lantaran adanya pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan zat haram. Pasal terkait “zat adiktif” ini dinilai dapat mengancam mata pencaharian di sektor tembakau yang mayoritas adalah warga NU.
jombang tembakau.jpg

Disamakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Tembakau Bisa Dipersepsikan Ilegal

Para pelaku Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan.