Ketua KPK Diberhentikan, Jokowi Siapkan Keppres
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
undefinedJAKARTA, Halojatim.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan tidak lama berselang adanya penetapan tersangka dari kepolisian.
Surat pemberhentian ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Firli Bahuri saat ini secara resmi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
- MADURA UNITED TIGA KALI ALAMI KEKALAHAN BERUNTUN
- GOMBAU PERGI LEBIH CEPAT DARI PERSEBAYA
- KE PALESTINA, KRI DR RADJIMAN DICAT PUTIH
Keppres pemberhentian sementara Firli disiapkan setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri atas nama Firli Bahuri. Surat diterima Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Jokowi. Presiden akan menindaklanjuti rancangan Keppres setelah rangkaian kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat. “Rencananya besok malam Presiden akan kembali ke Jakarta,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis.
Selain meneken Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, Jokowi akan menerbitkan Keppres terkait penunjukan ketua sementara KPK. Namun hingga kini waktu pengesahan kedua keppres itu belum dapat dipastikan. “Yang jelas akan keluar bersamaan,” ujar Ari.
Jokowi sendiri meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus Firli Bahuri. Jokowi menegaskan pemerintah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam menyikapi status Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam Pasal 32, pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 24 Nov 2023