Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Sikap Pemkot Surabaya Terkait Keberadaan Pedagang Thrifting

ifta - Senin, 20 Maret 2023 21:24 WIB
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Sikap Pemkot Surabaya Terkait Keberadaan Pedagang Thrifting

Surabaya, Halojatim.com- Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas impor 824 bal dengan nilai Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lalu bagaimana sikap Pemkot Surabaya?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masih belum mendapatkan regulasi atau aturan turunan dari pemerintah pusat terkait pelarangan bisnis impor baju bekas.

"Belum ada (surat pemerintah pusat)," kata Eri kepada wartawan, Senin (20/3) dari laman ANTARA.

Pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan imbauan saja perihal larangan bisnis thrifting yang kini didengungkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya aturan soal pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting harus terpusat dan turun secara terstruktur hingga pemerintah kota maupun kabupaten.

Ketika nantinya surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pemkot setempat bakal melanjutkan dengan menerbitkan aturan baku yang diterapkan di Kota Surabaya.

Pemkot juga bakal melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan bisnis impor pakaian bekas itu kepada para pelaku usaha thrifting. ***

RELATED NEWS