Tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi, Ini Jadwal Pencoblosan hingga Pelantikan

Minggu, 28 Mei 2023 12:10 WIB

Penulis:ifta

Ilustrasi pencoblosan di bilik suara. Foto: ANTARA
Ilustrasi pencoblosan di bilik suara. Foto: ANTARA undefined

Banyuwangi, Halojatim.com- Puluhan desa di Banyuwangi kini tengah bersiap menggelar pesta demokrasi di tingkat paling dasar yakni pemilihan kepada desa (pilkades).

Ada 51 desa yang secara serentak akan mencoblos calon pemimpin di desa masing-masing di Banyuwangi.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 51 desa yakni pada tanggal 25 Oktober 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, menjelaskan bahwa sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, terdapat 18 tahapan yang harus dilalui. Tahapan-tahapan ini meliputi pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran calon kepala desa, dan pelantikan yang akan dilakukan pada bulan Desember mendatang. 

“Semua tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya dari laman resmi Pemkab Banyuwangi dikutip pada Minggu (28/5).

Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa pada tanggal 13-24 Mei. 

Panitia ini akan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkades di wilayahnya masing-masing.

Sebelum pembentukan panitia tingkat desa, panitia Pilkades tingkat kabupaten akan melakukan sosialisasi mengenai aturan dan ketentuan Pilkades. 

Hal ini meliputi penjaringan dan pendaftaran calon kepala desa, serta hal-hal lain yang terkait, sehingga panitia desa sudah siap menjalankan tugasnya.

Tahapan selanjutnya adalah validasi/pendaftaran pemilih pada tanggal 27 Mei-22 Juni, penyusunan Rencana Anggaran Biaya pada tanggal 23 Juni-28 Juli, pendaftaran calon kepala desa pada tanggal 1 Juli-19 Agustus, dan perpanjangan pendaftaran jika belum ada calon yang mendaftar hingga tanggal 20 Agustus-19 September.

Jika terdapat lebih dari 5 calon kepala desa yang mendaftar, akan dilakukan tahapan seleksi dengan ujian tulis pada tanggal 20 September-3 Oktober untuk meningkatkan skor calon kepala desa tersebut. 

Tahapan berikutnya meliputi penetapan calon pada tanggal 4-5 Oktober, pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 6-9 Oktober, pemberkasan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 10-11 Oktober, persiapan kampanye pada tanggal 12-18 Oktober, dan kampanye pada tanggal 19-21 Oktober.

Setelah itu, akan ada masa tenang pada tanggal 22-24 Oktober, pelaksanaan Pilkades pada tanggal 25 Oktober, penetapan hasil Pilkades pada tanggal 26 Oktober-15 November, pengesahan hasil Pilkades pada tanggal 16 November-15 Desember, dan pelantikan kepala desa yang dijadwalkan antara tanggal 16 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. ***