Ratusan Ribu Buruh Tembakau Minta Perlindungan dari Regulasi Batas Nikotin & Tar

Senin, 04 Mei 2026 19:38 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Ratusan Ribu Buruh Tembakau Jatim Minta Perlindungan dari Regulasi Batas Nikotin & Tar
Ratusan Ribu Buruh Tembakau Jatim Minta Perlindungan dari Regulasi Batas Nikotin & Tar (redaksi)

JAKARTA – Sebagai salah satu aspirasi Peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa disebut dengan May Day, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Jawa Timur menyatakan kekhawatiran terhadap rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bagi para buruh di sektor industri hasil tembakau (IHT), terutama di Jawa Timur sebagai salah satu sentra tembakau nasional. Tim Penyusun Kajian dari Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) telah mengusulkan batas nikotin 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang beberapa waktu yang lalu pada kesempatan Public Hearing, meniru gaya negara-negara di Eropa.

Kekhawatiran tersebut mengemuka pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026, yang turut menjadi momentum bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi terkait keberlangsungan lapangan kerja dan perlindungan buruh di sektor-sektor strategis, termasuk tembakau

Peringatan May Day, ratusan ribu buruh tembakau di Jawa Timur memohon perlindungan dari regulasi batas nikotin dan tar.

Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo menilai kebijakan ini memberatkan keberlangsungan industri yang menjadi tumpuan hidup ratusan ribu tenaga kerja di wilayah Jawa Timur. Dia menyebutkan industri rokok di Jatim membentang dari Banyuwangi hingga Pacitan. 

“Justru kalau pembatasan tar itu diterapkan, akan mengancam industri rokok kretek, baik tangan maupun mesin, dari hulu sampai hilir. Dari Banyuwangi sampai Pacitan, ada industri rokok kretek linting tangan,” ujarnya.

Kekhawatiran PHK dirasakan oleh anggota serikat pekerja yang meliputi pekerja di sektor tembakau, cengkih, hingga buruh rokok kretek tangan maupun mesin. Aturan seperti pembatasan nikotin dan tar berpotensi menghambat pertumbuhan industri secara menyeluruh dan mengancam eksistensi rokok kretek khas Indonesia. Terlebih batas nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian tidak mempertimbangkan dampak aspek sosial ekonominya. 

Menurutnya, penerapan batasan teknis tanpa mempertimbangkan karakteristik produk kretek dapat menyebabkan banyak pabrik tidak mampu memenuhi target produksi, sehingga terpaksa menghentikan operasional. Jika kebijakan tersebut tidak dikaji ulang, dampak sosialnya dinilai sangat besar, mengingat mayoritas pekerja di sektor IHT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga

“Kalau aturan ini tidak diubah, dampaknya bukan puluhan, tapi ratusan ribu pekerja di Jawa Timur bisa terdampak PHK. Sementara karyawan kita rata-rata perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga,” tegasnya. 

Sejalan dengan aspirasi buruh, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengakui bahwa sektor industri hasil tembakau memiliki peran signifikan sebagai sektor padat karya dan pencipta lapangan kerja di daerah. 

“Jawa Timur kemarin juga mendapatkan masukan dari serikat pekerja pada saat kita melakukan komunikasi, diskusi, dan audiensi. Dan sektor ini kan padat karya,” ujar Emil. 

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menginventarisasi berbagai persoalan teknis yang muncul dari implementasi regulasi di sektor pertembakauan dan telah menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

“Ada banyak hal yang sifatnya teknis yang sudah kita inventarisir dan kita advokasi ke pemerintah pusat. Kita berharap pemerintah pusat juga mempertimbangkan besarnya lapangan kerja yang diciptakan, bukan hanya di hilir industrinya, tetapi juga di hulunya, yaitu petani tembakau,” katanya. 

Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan terus menyuarakan aspirasi sektor-sektor ekonomi yang menjadi tumpuan lapangan kerja di daerah karena merupakan padat karya. Selain itu, keberadaan sentra- sentra tembakau turut menggerakkan perekonomian daerah.

“Sekali lagi, kami akan terus menyuarakan aspirasi sektor-sektor ekonomi yang menjadi tumpuan lapangan kerja di Jawa Timur, salah satunya adalah sektor padat karya produk olahan tembakau,” tambahnya.

Saat ini FSP RTMM Jatim berencana mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat kepada para kepala daerah, mulai dari tingkat Bupati, Walikota, hingga Gubernur. Tujuannya meminta perlindungan pemimpin daerah agar Presiden Prabowo bersedia mengakomodasi aspirasi pekerja, terutama terkait usulan pembatasan nikotin dan tar yang belum mempertimbangkan dampak penerapannya terhadap tenaga kerja.

Purnomo berharap pemerintah saat ini lebih terbuka dalam ruang dialog dan tidak mengulangi pola penyusunan regulasi yang terburu-buru seperti pada aturan sebelumnya. Ia menginginkan suara para buruh didengar dengan upaya audiensi agar regulasi yang lahir nantinya tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada industri tembakau.