Holywings di Kota Surabaya Turut Disegel, Ini Alasan Satpol PP

Kamis, 30 Juni 2022 11:01 WIB

Penulis:ifta

original_Satpol_PP_Segel_Holywings_(3).jpg
Imbas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings di Jakarta, kini sejumlah outletnya disegel, termasuk di Surabaya.

SURABAYA, Halojatim.com- Imbas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings di Jakarta, kini sejumlah outletnya disegel.

Holywings di Surabaya turut juga disegel oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Penyegelan dilakukan lantaran bar, restoran dan diskotek ini dianggap telah mengganggu Ketentraman Masyarakat, bahkan sampai kini masih terus bergulir.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, penyegelan dan  menghentikan operasional sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan berdasarkan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di kantornya, Selasa (28/6/2022) petang.

Oleh sebabnya, atas dasar itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan. 

Eddy mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," tegas Edy.

Makanya, Eddy menerangkan, bahwa langkah yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. 

"Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," sebutnya dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya, Kamis (30/6).

Eddy mengatakan, bahwa Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings. 

Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings yang ada di Surabaya.

"Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," harap dia.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan sampai batas waktu yang ditentukan. 

Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di Perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Eddy.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. 

Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. (*)