Cegah Alih Fungsi Lahan, Itjentan Sinergikan APIP dan APH di Jawa Timur

Kamis, 11 Mei 2023 19:54 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IMG-20230511-WA0060.jpg
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak saat pembukaan Rakor di Surabaya, Kamis (11/5/2023).

SURABAYA | halojatim.com -- Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak jajaran aparat penegak hukum (APH) dan para akademisi di Jawa Timur untuk mpengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan. 

Menurutnya, praktik alih fungsi memiliki dampak yang sangat 
buruk terhadap keberlangsungan pertanian masa depan. 

Kementan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan 
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. 

Di Jawa Timur, sinergi dan komitmen tersebut terlihat dari Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan dengan tema “Sinergi APIP dan APH 
Mengawal Program Pertanian dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Provinsi Jawa Timur”, di Surabaya, Kamis (11/5/2023). 

BACA JUGA


Mengutip pesan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam 
Rakorwas di Makassar belum lama ini, Irjen Kementan, Jan S11/05/2023. Maringka mengatakan Kementan secara tegas menolak alih fungsi lahan, terutama di tengah ancaman krisis pangan global. 

Menurut Mentan SYL dalam menghadapi krisis pangan global, akselerasi pertanian harus bisa berjalan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur. 

Salah satu yang harus dijaga adalah lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian, hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah. 

Jan Maringka menambahkan, dampak dari alih fungsi lahan ini sangat merugikan, seperti hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan. 

Pada akhirnya hal tersebut sangat merugikan petani dan masyarakat secara umum. “Di sinilah peranan APIP dan APH di daerah agar penegakan aturan – aturan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa terus didorong,” tuturnya. 

Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan. 

“Rakorwas yang dilakukan ini juga untuk membangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, sekaligus mewujudkan program menjaga pangan,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Jan Maringka mengatakan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan Pemerintah daerah serta unsur APH di daerah cukup efektif untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian. 

Komitmen bersama ini menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. 

Alih fungsi lahan pertanian pangan yang terjadi ini dapat mengancam 
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedepannya, lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dapat terus dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. 

Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektar, terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan sawah dengan rincian 179.539 ha kondisi terbangun dan 479.661 ha kondisi perkebunan. 

Rakorwas ini melibatkan 200 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, Bapeda, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan akademisi dari Universitas Gajah Mada. 

Beberapa poin yang dibahas adalah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota serta mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan. 

Kegiatan Rakorwas Alih Fungsi Lahan Pertanian ini juga menghadirkan narasumber antara lain, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur J. Devy  Sudarso, S.H., CN., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Abul Chair, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., Koordinator Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Dr. Dede Sulaeman, S.T., M.Si., dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan Ir. Uswatul Chasanah, M.M.A.