4.402 Calon Anggota PSHT Jember akan Dilindungi BPJamsostek

Selasa, 13 Juni 2023 20:05 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

IMG-20230612-WA0012.jpg
Pimpinan PSHT foto bersama dengan BPJamsostek Jember usai pertemuan membahas perlindungan bagi anggota.

JEMBER | halojatim.com - Sebanyak 4.402 calon anggota baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Pusat Madiun, akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). 

Ketua PSHT Cabang Jember Pusat Madiun, Jono Wasinudin, mengatakan perlindungan itu sebagai bentuk antisipatif agar anggota terjamin. 

Jono mengaku, pihaknya sudah bertemu langsung dengan pihak BPJamsostek untuk meminta penjelasan lebih lanjut .

BACA JUGA


“Sudah tadi malam, kita sudah sepakat dengan itu. Harapannya, ke depan semua anggota kita terlindungi,” katanya. 

Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin membenarkan wacana dan komitmen dengan PSHT Jember. 

“Ya benar. Masih on progress inshaallah realisasi dan komitmen di bulan juli 2023 pak," ucap Dadang. 

Untuk jaminannya sendiri, Dadang menyebut ada dua jaminan, yaitu kecelakaan dan kematian. 

“Masih on progress InshaAllah realisasi dan komitmen di Juli 2023,” kata Dadang. 

Untuk dapat mengikuti program BPJamsostek, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan. 

Dadang juga menjelaskan BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.