KPPU Minta Amandemen UU  Persaingan Usaha Segera Disahkan

Asih - Selasa, 13 Juni 2023 18:41 WIB
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno.

SURABAYA | halojatim.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta amandemen Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat segera disahkan.

Karena UU itu sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Karena dari usia sudah 24 tahun.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno mengatakan UU yang lama itu kurang bisa mengimbangi dinamika usaha saat ini.

BACA JUGA :


"Masih ada celah bagi pelaku usaha untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat juga menyulitkan pengawasan. Harusnya UU itu menjadi guide bagi pelaku usaha," kata Dendy.

Dendy menyontohkan dalam UU itu tentang definisi pelaku usaha. Hanya yang berdomisili di Indonesia yang masuk katagori pelakubudaha di UU itu. Padahal di Singapura, aturannya sudah menjangkau pengusaha dari luar negeri.

"Harusnya Indonesia juga begitu. Selain itu kewenangan pengawasan itu juga bukan hanya di KPPU tapi ada subsistem yang membantu. Karena KPPU kan tidak punya kewenangan untuk OTT misalnya. Tapi kalau ada subsistem yang membantu maka akan berjalan maksimal," jelasnya.

Amandemen ini kata Dendy sudah berjalan lima tahun. Tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan. "Kami berharap ada kepedulian pemerintah untuk masalah ini. Agar bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia," tandasnya.

Diakui Dendy, KPPU merupakan anak kandung dari era reformasi selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karenanya perubahan harus sesegera mungkin dilakukan agar bisa sama-sama tumbuh membangkitkan perekonomian Indonesia," kata Dendy.

Tantangan persaingan usaha ke depan kata Dendy membutuhkan perhatian dari tiga pilar yakni pemerintab, pelaku usaha dan masyarakat luas.

"Persaingan sehat itu penting, persaingan sehat itu hebat dan persaingan sehat itu harus menguntungkan masyarakat," tandasnya.

Editor: Asih

RELATED NEWS