Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Kenaikan Tarif Kapal Laut karena Inflasi dan Keberlangsungan Pelayanan

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai  kenaikan tarif dasar kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023 dikarenakan beberapa hal.
Asih

Asih

Author

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, Yahya Kuncoro (kanan) dan Moch Yusup, PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan.
caption
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, Yahya Kuncoro (kanan) dan Moch Yusup, PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan. (Istimewa)
Asih

Asih

Editor