Penyidik Respon soal Dugaan Pungutan Sampai Rp4 Miliar di Rutan KPK
Halojatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara lembaga memberikan respon terkait dengan adanya dugaan pungutan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tak main-main angka pungli tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar dalam rentang waktu Desember 2021-Maret 2022.
- Gunung Semeru Erupsi, Warga Diperingatkan Tak Mendekat ke Area Ini
- KALAHKAN FILIPINA, INDONESIA PIMPIN GRUP A
- Ternyata Bisa Dipelajari, 5 Skill Ini Bisa Membuat Anda Jadi Seorang Pengusaha Sukses
- BANGUN MUSEUM DI BEKAS SEKOLAH PRESIDEN RI
- Ada Indonesia? Ini 5 Negara dengan Hari Konser Coldplay Terlama
KPK menjanjikan akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya kasus tersebut.
"Kami sedang menyelidiki apa yang diberikan dalam bentuk 'jasa' tersebut. Jika memang terbukti adanya, kami akan meneliti jenis pelanggaran pidana yang terlibat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu (21/6) dari laman Antara.
Ali juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak hanya berhenti pada petugas rutan. KPK juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam kasus pungli tersebut.
"Termasuk juga penyelidikan apakah ada pihak di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, misalnya dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK yang terlibat," ujarnya.
Ali juga menegaskan bahwa KPK akan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, seperti gratifikasi, suap, atau pemerasan.***