Pemkot Surabaya Pastikan PBI JK yang Dinonaktifkan Dilayani BPJS Kesehatan
SURABAYA | halojatim.com – Pemkot Surabaya memastikan warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan akan tetap dilayani di layanan kesehatan.
Seperti diketahui Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan daftar warga PBI-JK.
Dinonaktifkannya PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70/2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Di Surabaya, ada 239.363 warga yang terdampak penonaktifan ini. Mereka dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin.
BACA JUGA :
- https://halojatim.com/read/kolaborasi-parade-budaya-jember-dan-jembrana-ada-reog-hingga-ogoh-ogoh
- https://halojatim.com/read/pujian-setinggi-langit-untuk-bruno-dan-sho-sayatan-maut-dari-sayap-persebaya-surabaya
- https://halojatim.com/read/10-567-warga-segera-terima-paket-beras-pemkot-madiun-sebut-beras-layak-konsumsi
Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
Pemkot Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat PBI-JK ke depannya.
“Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif,” ujar Nanik dalam rilisnya, Rabu (17/5/2023).
Terkait hal tersebut, Nanik mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu khawatir. Karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat.
Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia. Baik itu di klinik maupun RS di Surabaya. Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani,” tegas Nanik.
Nanik menjelaskan, Dinkes Kota Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
“Pada intinya, warga yang sakit bisa langsung datang ke faskes tanpa perlu khawatir tidak dilayani. Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani,” jelas Nanik.
Nanik menambahkan, pendataan ulang itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran. Selama ini sering ditemui beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
“Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu,” ujar Nanik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina, Agustin Arifin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan adanya penonaktifan PBI-JK.
Hernina menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.
“Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” Jelas Hernina.
Prosedurnya adalah apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar, baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk,” ujar Hernina.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan hal ini merupakan kasus nasional yang terjadi di banyak kota/kabupaten. Namun masyarakat tidak perlu khawatir terhadap imbas dari SK Kemensos yang sudah dikeluarkan, ia menghimbau kepada pemerintah Kota/Kabupaten yang terdampak dari SK tersebut agar terus memberikan yang terbaik bagi warganya.
“Sediakan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Kerjasama yang baik antar lini seperti dinsos, dinkes, faskes maupun kelurahan sangat dibutuhkan agar warga tidak kebingungan menghadapi situasi seperti ini,” tutup Indra.