Jika Kereta Terlambat Jalan, Ini Kompensasi yang Didapatkan Penumpang, Makanan Ringan hingga Berat

ifta - Kamis, 20 Juli 2023 09:56 WIB
Dokumentasi KA Antarkota yang mengalami keterlambatan tinggi akibat adanya gangguan dalam perjalanan (dok. trenasia.com/ Khafidz Abdulah )

JAKARTA, Halojatim.com- Apa kompensasi yang didapat penumpang jika kereta api terlambat berangkat?

Ternyata ada kompensasi yang didapat oleh penumpang jika dari pihak kereta api yang melakukan keterlambatan perjalanan.

Kompensasi yang didapat itu banyak pilihan, dari menerima makanan ringan, hingga makanan berat, kemudian juga diberikan pilihan untuk mengembalikan tiket dan menerima uang kembali.

Lantas bagaimana detail kompensasi yang didapat penumpang apabila terjadi keterlambatan di perjalanan akibat kejadian force majeure seperti kasus Brantas? Aturan terkait dengan kompensasi yang harus diberikan ketika terjadi keterlambatan dalam perjalanan kereta api telah diatur dalam Standar Minimum Pelayanan (SPM).

SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Dalam regulasi tersebut, kompensasi dibagi menjadi dua yaitu kompensasi kepada penumpang yang hendak naik di tiap-tiap stasiun keberangkatan kereta yang terlambat. Satu lagi yakni penumpang yang sedang berada di dalam kereta yang sedang terlambat perjalanannya.

Penumpang yang Hendak Naik

Ketika sebuah kereta mengalami keterlambatan dan telah diumumkan adanya keterlambatan tersebut pada tiap stasiun keberangkatan yang dilewati, penumpang diberikan beberapa pilihan. Dalam Pasal 8 Ayat (5), penumpang berhak membatalkan tiket dan mendapat pengembalian uang apabila kereta yang akan dinaikinya mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.

Selain itu, penumpang dapat memilih tetap menggunakan kereta api yang sudah terlambat tersebut. Apabila penumpang memilih demikian, maka penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan jika keterlambatan lebih dari satu jam.

Penumpang juga berhak atas makanan dan minuman berat jika keterlambatan sudah mencapai tiga jam atau lebih. Kompensasi tersebut diberikan di stasiun tempat penumpang tersebut berangkat

Penumpang dalam Perjalanan

Namun jika keterlambatan terjadi pada saat kereta telah dalam perjalanan terdapat aturan lain terkait kompenasasi yang diberikan. Merujuk pada Pasal 8 Ayat (9), jika sebuah kereta api mengalami keterlambatan akibat gangguan dalam perjalanan terdapat tiga kompensasi yang diberikan.

Pada poin (a) disebutkan jika kereta api mengalami keterlambatan akibat gangguan selama hampir tiga jam, penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan yang diberikan operator. Kemudian pada poin (b), apabila keterlambatan kereta telah mencapai selama hampir lima jam, penumpang berhak atas makanan dan minuman berat.

Selain kedua hak tersebut, penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain. Penumpang akan mendapat pengembalian atau penggantian bea tiket apabila menggunakan pilihan ini sebagaimana disebutkan pada poin (c). ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 20 Jul 2023

Bagikan

RELATED NEWS