Jangan kuatir Jika Salah Coblos, Pemilih Bisa Minta Kertas Suara Baru

ifta - Minggu, 24 Desember 2023 08:48 WIB
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, pada Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu, 23 Desember 2023

Halojatim.com - Bagaimana jika saat pencoblosan nanti ada pemilih salah coblos? Apakah harus direlakan suaranya tak sesuai harapan, atau ada solusi dengan minta kertas suara yang baru?

Pemilih tak usah kuatir karena jika salah coblos, pemilih bisa minta kertas surat suara yang baru. Namun dengan catatan, di antaranya surat cadangan masih tersedia.

Hal ini seperti dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry.

"Selama surat suara tersedia, andaikata ketika pemilih mendapat surat suara itu tidak dalam kondisi sudah robek atau dalam keadaan tidak rapi, maka yang bersangkutan boleh menukar, minta ganti surat suaranya atau terutama yang mungkin sudah memilih tapi salah coblos," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry, Sabtu, 23 Desember 2023.

Semisal, pemilih melakukan kesalahan pada saat harusnya memilih DPRD Kota tetapi pemilih mencoblos DPRD Provinsi tehadap calon ini, sehingga bisa minta ganti kepada KPPS selama surat suara tersedia. "Satu kali saja. Jangan nanti terulang-ulang lagi," ucapnya.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu surat suara cadangan disediakan dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu. Jumlah DPT maksimalnya dalam satu TPS sebanyak 300, maka dua persennya adalah enam. "Jadi yang disiapkan surat suara utama 300 dan surat cadangan adalah enam," ungkapnya.

Apabila kesalahan tersebut terjadi, maka langsung dicatat dan masuk dalam berita acara dengan alasan yang dicantumkan dan itu diberikan hanya satu kali dan jika surat suara tersedia.

"Kalau nggak tersedia ya mohon maaf. Jangan sampai itu terjadi, sehingga saya meminta kepada partai politik untuk memastikan konsetuennya untuk tidak salah coblos. Pastikan benar-benar surat suaranya," terangnya.

Nantinya sebelum melakukan pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kepada pemilih terkait jumlah surat suara yang diterima dan jumlah cadangan yang diterima. ***

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Niken Sulastri pada 24 Dec 2023

RELATED NEWS