Ini Kronologis Gugatan Pengusaha Surabaya Budi Said pada Antam

Asih - Rabu, 06 Juli 2022 22:04 WIB
Pengusaha Surabaya Budi Said.

SURABAYA | halojatim.com - Pengusaha Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui proses panjang sejak 2018 lalu.

Pada tahun itu, pengusaha properti itu ditawari emas batangan dengan harga diskon di kantor cabang Antam Surabaya. Awalnya Budi mendapatkan informasi diskon harga emas Antam itu dari Melina, seorang pemilik toko emass di Krian Sidoarjo.

Ditemani Melina, Budi mendatangani kantor Antam Surabaya pada Maret 2018 dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini, ketiganya turut menjadi tergugat). Saat itu, Eksi menjelaskan ada diskon atau jauh dari harga pasar yakni Rp 530 ribu per gram atau Rp 530 juta per kilogram. Padahal harga buyback Antam Rp 560 ribu per gram. Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas.

Misdianto dan Eksi menjelaskan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima. Mereka bertiga pun menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas.

Baca Juga :

Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi, dan dari komisi itu Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar.

Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Sehingga hal tersebut membuat Budi tertarik.

Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja. Sampai akhirnya Budi membeli 7,07 ton emas batangan dan hanya menerima 5,9 ton.

Menanggapi hal ini, pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi. Antam pun menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan.

Akhirnya proses sidang dilakukan di PN Surabaya 19 Agustus 2021, Budi menang. Di tingkat banding, Budi Said harus menelan pil pahit. Antam lolos dari hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

Namun di kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi. Dan Antam harus membayar gaanti rugi 1,136 ton emas batangan.

Editor: Asih

RELATED NEWS