Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Batangan ke Crazy Rich Surabaya

  • SURABAYA | halojatim.com -- PT Aneka Tambang (Antam) harus mengganti rugi ke pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebanyak 1,136 ton emas batangan. Ini setelah Antam kalah di tingkat kasasi melawan Crazy Rich itu.
Asih

Asih

Author

Antam kalah melawan Crazy Rich Surabaya dengan membayar ganti rugi 1,13 ton emas batangan.
caption
Antam kalah melawan Crazy Rich Surabaya dengan membayar ganti rugi 1,13 ton emas batangan. (istimewa)
Asih

Asih

Editor