Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Online, Begini Caranya

Asih - Selasa, 28 Februari 2023 18:44 WIB
Samsat Keliling / Twitter @tmcpoldametro

JAKARTA | halojatim.com - Pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Masyarakat bisa melakukan cek pajak secara online lewat aplikasi Samsat Online. Langkah ini akan mempermudah dan mempercapat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Sebagaimana diketahui, kepemilikan kendaraan yang telah mengharuskan para pemiliknya untuk membayar pajak sekali dalam setahun. Adapun tarif dan waktu pembayaran berbeda tergantung pada jenis dan waktu beli kendaraan.

Setiap tahun, jumlah pajak yang harus dibayarkan biasanya berubah, entah bertambah atau berkurang tergantung pada denda kendaraan. Namun yang jelas, jumlah yang dibayarkan mendekati jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya.

BACA JUGA :

Untuk mengetahui jumlah pajak yang dibayar, saat ini Anda tak perlu repot-repot datang ke Samsat. Sebab, kecanggihan teknologi menyebabkan pengecekan ini kini bisa dicek melalui ponsel.

Untuk mengecek jumlah pajak yang harus dibayar, Anda dapat melakukannya dengan mengunduh aplikasi e-samsat dan website Samsat. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut.

1. Lewat e-Samsat

E Samsat menjadi salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara daring. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Selain e-samsat, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Anda bisa SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri atau e-Samsat masing-masing wilayah sesuai tempat tinggal Anda. Dengan aplikasi ini, Anda bahkan bisa menggunakan aplikasi ini untuk membayar pajak.

Adapun langkah-langkah cek kendaraan lewat aplikasi e-Samsat ini antara lain sebagai berikut.

* Unduh aplikasi e-Samsat di HP Anda.

* Pilih wilayah kendaraan Anda.

* Masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda.

* Setelah itu, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan Anda.

* Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dibayarkan melalui ATM atau transfer bank tertentu. Biasanya bank yang bekerja sama adalah bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank swasta (BCA, Permata, dan CIMB Niaga).

2. Lewat Website Samsat

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor lewat website resmi Samsat masing-masing wilayah domisili Anda. Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa website Samsat masing-masing wilayah memiliki perbedaan cara cek pajak kendaraan.

Sebagai bahan referensi, berikut cara cek pajak kendaraan lewat website Samsat Pemerintah DKI Jakarta.

* Buka website resmi Samsat DKI Jakarta.
Isi data yang diperlukan mulai dari nomor polisi (plat) kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan klikProses.

* Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 28 Feb 2023

Editor: Asih
Bagikan

RELATED NEWS