Bupati Jember Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Pakai Kantong Plastik Saat Pembagian Daging Kurban, Ini Gantinya
JEMBER, Halojatim.com- Untuk menjaga lingkungan dan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, pemerintah kabupaten Jember mengeluarkan surat edaran (SE).
SE ini sudah diteken oleh Bupati Jember Hendy Siswanto agar diikuti oleh masyarakat Jember.
Bupati Jember Hendy Siswanto, mengumumkan aturan penyaluran daging kurban dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai pada Idul Adha 1443 Hijriah ini, agar tidak menimbulkan sampah plastik.
- PUNYA APLIKASI UNTUK MEMPERMUDAH IZIN INVESTASI
- Ini Kronologis Gugatan Pengusaha Surabaya Budi Said pada Antam
- Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Batangan ke Crazy Rich Surabaya
Aturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik sebagai media pendistribusian daging kurban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/1356/35.09.318/2022 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
“Saya meminta kepada seluruh warga muslim di Kabupaten Jember agar menggunakan daun jati saja atau besek bambu sebagai tempat daging kurban, jangan menggunakan kantong plastik yang mencemari lingkungan,” ajak Bupati Hendy Siswanto dilansir dari laman resmi Pemkab Jember, Kamis (7/7).
Dia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kebersihan dalam melaksanakan penyembelihan serta pendistribuan daging kurban.
“Siapkan tempat yang bersih, peralatan yang bersih, jangan berkerumun terapkan protokol kesehatan ketika penyembelihan hewan kurban, distribusinya juga yang rapi jangan sampai ada rebutan daging kurban, buat sistem nomor antrian,” sarannya. (*)