Buku Restorative Justice Karya Jean Calvijn Simanjuntak: Jawab Tantangan Sistem Pemidanaan Pelaku Kejahatan
JAKARTA – Jean Calvijn Simanjuntak, doktoral lulusan Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci meluncurkan buku yang diharapkan dapat menjadi pegangan dalam rangka menjawab tantangan sistem pemidanaan pelaku kejahatan yang sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih manusiawi di Indonesia.
Buku yang berjudul Restorative Justice, Metamorfosa Kearifan Lokal tersebut, sekaligus menjabarkan bagaimana sistem penegakan hukum, tidak lagi mengedepankan penghukuman, akan tetapi lebih berorientasi pada pemulihan terhadap korban dan pelaku pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Dalam rangka memperkenalkan konsep dan kebutuhan landasan restorative justice, kiranya perlu dilakukan sosialisasi di kalangan akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya di Indonesia,” kata Calvijn yang merupakan Doktor Hukum ke-134 UPH dengan perolehan indeks prestasi kumulatif sempurna (IPK 4.0) kepada media kemarin.
- Proyek IKN Libatkan 3.000 Warga Kalimantan Timur
- Viral Kode Booking Dipakai Orang Lain, Ini Imbauan KAI: 'Jangan Upload di Medsos'
- Impor RI Tembus Rp292,6 Trliun, Besi dan Baja Mengalam Penurunan
Peluncuran buku tersebut merupakan kelanjutan dari sidang terbuka disertasinya pada Maret Lalu dengan judul “Politik Hukum Pengaturan dan Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”
Buku tersebut, menurut Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, dalam sebuah rekaman video, menjadi salah satu karya masterpiece di bidang hukum di Indonesia sekaligus kampus tempat dirinya mengabdi.
“Buku yang disusun dengan ketekunan, kesungguhan, kerja keras disertai kerut kening dan cucuran keringat, serta berbicara tentang local wisdom bangsa Indonesia dalam menyelesaikan perkara pidana dengan sangat humanis dalam konsep restorative justice,” kata dia dalam sebuah kutipan.
Prof Henry juga mengatakan pihaknya akan membawa pemikiran yang diusung oleh Kombes Pol Calvijn yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut ke lembaga terkait dalam penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan akan diikutkan dalam proses revisi KUHAP yang saat ini dipakai sebagai pedoman penyelesaian sengketa pidana di Indonesia.
Penerapan di Indonesia
Terkait dalam implementasi konsep restorative justice di Indonesia, tersebut Hayyan Ul Hag, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram memperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan.
“Kenapa demikian? Karena masyarakat memiliki dukungan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Secara filosofis, restorative justice dipandang sebagai pendekatan berbasis nilai-nilai kemanusiaan dan ini sangat cocok di Indonesia,” papar dia.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, menilai pemikiran tersebut juga akan menjadi reintegrasi hubungan di dalam masyarakat Indonesia.
“Harapannya dapat diterapkan dalam setiap tahap sistem peradilan pidana untuk mewujudkan harmoni kehidupan sosial.”
Selain itu juga diharapkan dapat membantu pemulihan hak korban serta memperbaiki kepribadian pelaku.
Bahkan, lanjut Calvijn, konsepsi dan nilai-nilai dasar restorative justice menjadi sejalan dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat dianggap sebagai metamorfosa kearifan lokal yang eksistensinya diakui secara konstitusional.
- Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi ke GBT, Ini Cara Naik Shuttle Bus Gratis
- TIKET PEMBUKAAN PIALA DUNIA U-17 LUDES TERJUAL
- PENCETAK SEJARAH ITU PERNAH DICORET DARI TIMNAS U-16
“Pendekatan restorative justice bermanfaat bagi kebahagiaan masyarakat secara maksimal (social welfare maximize), karena memberikan arah penegakan hukum melalui pemidanaan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium),” kata Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Ilmu Hukum-FHUI.