Bingung Cara Bikin Izin Usaha? Begini Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online
JAKARTA, Halojatim.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) kini membuka ruang bagi warga yang ingun mengajukan izin usaha secara online.
Pengajuan secara online tentunya selain menghemat secara waktu, pengusaha juga bisa mendapatkan nomer identitas berusaha.
Lalu bagaimana caranya?
Para pengusaha dapat mendaftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission), sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
- https://halojatim.com/read/ribuan-pelaku-umkm-di-surabaya-kantongi-izin-usaha
- https://halojatim.com/read/buka-warkop-harus-punya-izin-usaha
Dikutip dari sistus resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia, berikut ini sejumlah manfaat dari OSS:
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Sebelum memperoleh izin usaha, pertama-tama UMKM yang bersangkutan harus mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk memperoleh hak akses dengan mengikuti langkah-langkah ini sebagaimana dilansir situs resmi OSS.
1. Kunjungi https://oss.go.id/.
2. Pilih “DAFTAR”.
3. Pilih Skala Usaha UMK.
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran.
6. Masukkan Kode Verifikasi.
7. Lengkapi Formulir dan buat Password baru.
8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha.
9. Pendaftaran berhasil.
10. Cek email untuk mengetahui Username dan Password.
11. Akun siap digunakan.
Setelah mendapatkan hak akses, pemilik usaha bisa mengajukan Perizinan Berusaha dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses.
2. Kunjungi https://oss.go.id/.
3. Pilih “MASUK”.
4. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”.
5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
6. Lengkapi Data Pelaku Usaha.
7. Lengkapi Data Bidang Usaha.
8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
10. Periksa Daftar Produk/Jasa.
11. Periksa Data Usaha.
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
15. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
16. Centang pada kotak persetujuan, dan klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”.
Begitulah cara untuk mendaftar dan mengajukan perizinan berusaha. Setelah proses berhasil, pemilik UMKM akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Jan 2022