BUKA WARKOP HARUS PUNYA IZIN USAHA
Warga Surabaya tak bisa sembarangan lagi membuka warung kopi (warkop). Mereka harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pemkot Surabaya telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, bahwa untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola. Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.
“Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3×4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai,” kata Taswin.
Bahkan, untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya.
“Kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses,” kata Taswin.
Tetapi, Taswin mengatakan, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.
“SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai,” katanya.
Taswin menyatakan, bahwa kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi. Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
“Kita layani yang warga Surabaya, yang bukan warga Surabaya tidak kita layani,” katanya.