Gubernur Jatim Soroti Pasal Tembakau di PP 28/2024 yang Dinilai Berpotensi Ganggu Ekonomi Daerah
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyoroti potensi dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama pasal-pasal terkait tembakau yang dinilai dapat mengganggu perekonomian daerah.
Ia menilai peraturan tersebut, terutama kebijakan zonasi larangan penjualan dan iklan rokok serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, berpotensi menurunkan pendapatan daerah maupun negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
- Gelombang Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Menggema di Jawa Timur
- Dinilai Tekan Pendapatan Sektor Periklanan dan Pedagang Tradisional, Dua Asosiasi Ini Kompak Minta Pembatalan Pasal Tembakau di PP 28/2024
- Pemprov dan Petani Tembakau Jawa Timur Desak Deregulasi PP 28/2024 untuk Jaga Keseimbangan Ekonomi
“Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan CHT terus meningkat, dengan kontribusi Jawa Timur mencapai Rp133,2 triliun atau 61,41% dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun pada 2024. “Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tambahnya.
Ia juga mengakui potensi inflasi akibat kenaikan cukai dan khawatir aturan restriktif lain terhadap IHT dapat memperkeruh kondisi perekonomian, baik di daerah maupun nasional.
Menanggapi tantangan dari PP 28/2024, Pemprov Jatim memperkuat dukungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) melalui Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan. "Melalui regulasi ini, kami berupaya menyeimbangkan kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara,” tegas Khofifah.
- Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
- ASRAMA HAJI SUKOLILO SUDAH SIAPKAN 585 KABAR BAGI JCH 2025
- HORE, HARI INI NAIK BUS TRANS JATIM GRATIS
Ia berharap diskusi mengenai kebijakan IHT dapat melahirkan ide-ide kreatif dan solusi inovatif agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kesejahteraan petani. “Dengan kebijakan seimbang, sektor ini mampu menyumbang pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” pungkasnya.