bogor
Kamis, 16 Maret 2023 23:01 WIB
Penulis:ifta
Surabaya, Halojatim.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan salahsatu terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak bersalah.
Secara mengejutkan hakim memberikan putusan di luar dugaan, yakni menjatuhkan vonis bebas kepada Kompol Wahyu Setyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya Kamis (16/3).
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim.
Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata hakim.
Terdakwa menerima putusan itu, dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Tragedi paling kelam dalam sepakbla Indonesia yakni Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Malang menyebabkan 135 orang meninggal, di antaranya adalah anak-anak.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ***
Bagikan
bogor
setahun yang lalu