Rektor Uinsa Kembali Ditunjuk sebagai Anggota Tim PPHAM
SURABAYA | halojatim.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, Prof Akh. Muzakki kembali ditunjuk Presiden RI sebagai anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, 15 Maret 2023.
Sebelumnya, Prof Muzakki juga merupakan salah satu dari 11 orang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.
BACA JUGA :
- https://halojatim.com/read/asyik-23-maret-jadi-cuti-bersama-nyepi
- https://halojatim.com/read/disinyalir-akan-mengancam-pendapatan-usaha-revisi-pp-109-2012-ditolak-banyak-pihak
- https://halojatim.com/read/wakil-bupati-lamongan-kapal-vokasi-tingkatkan-pengetahuan-perajin-tradisional
Sebagaimana dijelaskan dalam Keppres 4/2023, pembentukan Tim Pemantau PPHAM didasarkan pada pertimbangan bahwa penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Tim Pemantau PPHAM dinilai penting guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari adanya rekomendasi yang dihasilkan Tim PPHAM.
Selajutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Keppres 4/2023, Tim Pemantau PPHAM mempunyai tugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun.
Menanggapi terbitnya Keppres Nomor 4/2023, Prof Muzakki menjelaskan ini merupakan pemberian amanah dari negara yang harus ditunaikan. “Karena itu amanah, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk menunaikannya dengan baik,” ujarnya.
Prof Muzakki juga menjelaskan Tim Pemantau PPHAM diberi amanah presiden untuk memastikan kerja penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu dalam rel yang benar secara efektif dan efisien.
Sebagai bagian dari Tim, Rektor menegaskan akan menjadi bagian dari irama besar yang harus disinkronkan agar efektif dan efisien dalam kerjanya. Karenanya, penting menurut Rektor, untuk selalu menjaga koordinasi dengan pimpinan.
“Amanah oleh Presiden ini bukan saja kepercayaan tapi sekaligus panggilan negara kepada saya pribadi. Nama saya memang dipilih sebagai pribadi namun bagaimanapun amanah itu sekaligus juga menjadi bagian dari kepercayaan bagi institusi Uinsa,” tegasnya.
“Tentu sebagai warga negara yang baik, saat negara membutuhkan, tidak ada kata lain selain siap kerja dan siap berkhidmat untuk negara,” imbuhnya.