Mulai 1 Juli Gaji ke-13 Cair, Plus Dapat Tunjangan Kinerja, Ini Rincian Lengkap Komponen Gajinya

Selasa, 28 Juni 2022 21:41 WIB

Penulis:ifta

Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai.

Surabaya, Halojatim.com- Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Pada 1 Juli 2022 nanti mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang besarannya tahun ini lebih besar dibanding dua tahun terakhir ini.

Sebelumnya selama pandemi gaji ke-13 tidak diberikan full seperti dengan gaji ke 13 tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6) dilansir ANTARA.

Gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan komponen tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. 

Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang dicairkan mulai 1 Juli 2022.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani. (*)