Menteri Muhadjir Persilakan Pemda Bentuk Satgas PPDB Jika Ada Kecurangan Penerimaan Siswa Baru

Jumat, 14 Juli 2023 11:53 WIB

Penulis:ifta

Editor:ifta

Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah undefined

Surabaya, Halojatim.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai berjalan, jika dirasa ada kecurangan maka pemerintah daerah (Pemda) setempat dipersilakan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menghindari kecurangan.

Di sejumlah daerah PPDB masih banyak diwarnai dengan protes, khususnya soal jalur zonasi. Isu titipan juga banyak mencuat.  

Untuk mengantisipasi tersebut, maka Satgas dipersilakan untuk dibentuk, namun jika tidak ada potensi maupun laporan kecurangan keberadaan Satgas PPDB tidak diperlukan. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika dianggap perlu.

Muhadjir menjelaskan bahwa provinsi dan kota/kabupaten yang sudah berhasil melaksanakan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.

"Jika situasinya sudah kondusif, seperti di DKI Jakarta yang sudah stabil, mengapa perlu membentuk Satgas? Satgas hanya perlu dibentuk jika masih terdapat masalah," kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis dilansir dari laman Antara, Jumat (14/7).

Muhadjir menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPDB merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam hal PPDB untuk tingkat SMA/SMK, sementara SD-SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Ia juga menekankan bahwa pemerataan kualitas pendidikan bukanlah hanya tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat.

Pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk mengatasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan dalam penerapan PPDB melalui jalur zonasi. ***