Mei 2023, Kredit Macet Fintech Meningkat 68 Persen

Jumat, 14 Juli 2023 09:08 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi bisnis fintech lending. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA | halojatim.com - Jumlah peminjam yang tercatat mengalami kredit macet di industri fintech lending meningkat hingga 68% hanya dalam waktu sebulan menurut data Mei 2023.

Menurut data yang statistik yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening penerima pinjaman yang kreditnya mengalami kemacetan dengan keterlambatan bayar lebih dari 90 hari mencapai 605.168 pada Mei 2023.

Jumlah tersebut mengindikasikan pertumbuhan sekitar 68% secara month-to-month (mtm) dari bulan sebelumnya yang mencatat jumlah rekening sebanyak 358.658.

BACA JUGA

Kendati demikian, outstanding pinjaman kredit macet yang tercatat pada Mei 2023 mengalami pertumbuhan yang tidak sedrastis pertumbuhan penerima pinjaman, yakni sebesar 21% mtm dari Rp1,42 triliun pada April menjadi Rp1,72 triliun pada Mei 2023.

Sebagai informasi, per-Mei 2023, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp51,46 triliun atau tumbuh 30,64% mtm.

Sekitar 38,39% dari total pembiayaan ini disalurkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

Tingkat kredit bermasalah atau yang biasa disebut tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mengalami peningkatan dari 2,82% pada April 2023 menjadi 3,36%. Walaupun mengalami kenaikan, namun angkanya masih di bawah threshold OJK, yakni 5%.

Pasar Fintech Lending di Indonesia Didominasi Gen-Z

Lembaga riset asal London, YouGov dalam risetnya mengungkapkan pangsa pasar peer-to-peer (P2P) lending di Tanah Air telah tumbuh sebesar 28%, meskipun menghadapi tantangan ekonomi pascapandemi.

Salah satu hal menarik dari riset ini adalah dominasi Generasi Z (Gen Z) dalam penggunaan layanan fintech P2P lending. Generasi Z, yang terdiri dari individu yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan pasar ini.

Mereka tertarik dengan kemudahan akses, transparansi, dan potensi keuntungan yang ditawarkan oleh platform P2P lending.

Studi dari YouGov juga menyoroti jumlah platform P2P lending yang mendapatkan izin di Indonesia saat ini yang mencapai 102, termasuk tujuh platform P2P lending syariah.