KPPU Mendapat Dukungan DPR RI Terkait Minyak Goreng

Minggu, 03 April 2022 21:39 WIB

Penulis:Asih

Editor:Asih

MINYAK GORENG ALFAMIDI.jpg
Minyak goreng masih menjadi bahasan penting anggota DPR RI.

SURABAYA | halojatim.com - Penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)) terhadap industri minyak goreng mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022), Ketua KPPU, Ukay Karyadi, diminta menjelaskan, perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.

Mendengarkan penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menilai KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga : 

"Penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen. Andre juga mengapresiasi kinerja KPPU dalam proses pengawasan industri minyak goreng yang sudah dilakukan sejak akhir 2020, sebelum bergejolak di awal Februari 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, juga menjelaskan DPR RI mendukung penuh peningkatan kewenangan dan kelembagaan KPPU, status kepegawaiannya, hingga penguatan dan revisi UU 5/99.

Sejalan dengan hal itu, Anggota DPR RI, Darmadi Durianto juga mendukung pernyataan yang bahwasanya diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada.

“Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023,” ujarnya, Jumat (1/3/2022).