mudik
Jumat, 18 Maret 2022 18:05 WIB
Penulis:Asih
Editor:Asih
SURABAYA | halojatim.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk menyampaikan data dan informasi terkait dugaan mafia minyak goreng.
Hal itu khusus yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.
Ini dilakukan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3/2022)..
Baca Juga :
Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Ukay Karyadi, Ketua KPPU mengatakan pihaknya tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.
"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," ujarnya dalam rilis Jumat (18/3/2022).
KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum.
Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya.
Bagikan
mudik
8 bulan yang lalu
fintech
setahun yang lalu