Kebijakan
Rabu, 30 Agustus 2023 11:01 WIB
Penulis:ifta
SURABAYA, Halojatim.com- Jumlah aplikasi yang menawarkan pinjaman online (pinjol) secara ilegal semakin tinggi.
Padahal aplikasi pinjol ilegal ini sangat berbahaya, selain tidak berizin, bunga utang tinggi, peminjam bisa terjerat dengan lingkaran utang lantaran selalu menawarkan kemudahan pinjaman.
Resiko bahaya lainnya adalah data nasabah bisa disalahgunakan. Selain itu jika pinjaman tidak tebayar pada waktunya maka teror akan dilakukan.
Namun terkini, jumlah peminjam makin tinggi. Hal ini bisa dilihat dari indikator banyaknya aplikasi yang diblokir pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kenaikan yang sangat drastis.
Berdasarkan data OJK, hingga 3 Agustus 2023, tercatat ada 1.018 entitas pinjol ilegal yang diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal. Secara year-to-date (ytd), jumlah tersebut melonjak 45% dari 698 entitas yang tercatat pada keseluruhan tahun 2022.
Sejak 2020 hingga 2022, jumlah pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK mengalami penurunan setelah mencapai angka tertingginya pada 2019.
Pada tahun 2018, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai 404 entitas, yang mana angkanya meningkat signifikan 269% secara year-on-year (yoy) ke 1.493 pada tahun 2019.
Kemudian, pada tahun 2020, jumlah pemblokiran menurun 31,2% yoy menjadi 1.026 entitas dan menyusut lagi 20% yoy menjadi 811 pada 2021 sebelum turun lagi 13% yoy ke 698 entitas pada 2022.
Pemblokiran Investasi Ilegal
Sementara jumlah pinjol ilegal yang diblokir kembali naik sepanjang 2023 berjalan, jumlah investasi ilegal yang diberhentikan aktivitasnya mengalami penurunan secara ytd.
Per-3 Agustus 2023, tercatat ada 16 entitas investasi ilegal yang diblokir pada tahun ini, angkanya menurun 84% ytd dari 106 yang tercatat pada 2022.
Jumlah investasi ilegal yang diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal pada 2022 mengalami kenaikan 8,1% yoy dari 98 pada 2021.
Jumlah investasi ilegal yang diblokir sempat mencapai puncak tertingginya pada 2019, yakni mencapai 442 entitas.
UU P2SK Perkuat Pemberantasan Pinjol dan Investasi Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membenarkan bahwa selama ini pinjol-pinjol ilegal masih terus bermunculan karena belum ada sanksi yang memberatkan.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, walaupun Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal terus melakukan penutupan platform, namun pelaku pinjol ilegal bisa dengan mudahnya membuat aplikasi dengan nama yang baru.
"Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, ada yang sudah diproses tapi ada yang kemudian buka lagi karena sangat mudah untuk membuat aplikasi dan servernya di luar negeri," papar Kiki dalam webinar Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital yang diselenggarakan secara virtual, dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.
Akan tetapi, dengan adanya UU P2SK, pemberantasan aktivitas keuangan digital seperti pinjol ilegal dapat lebih efektif karena adanya pengaturan soal sanksi yang memberatkan.
Sebelum adanya UU P2SK, keberadaan Satgas Waspada Investasi (SWI) saja dikatakan oleh Kiki tidak cukup untuk memberantas pinjol ilegal karena pada kenyataannya, para pelaku masih leluasa untuk menjalankan modus operandinya.
"Ada berita bagus dari UU P2SK bahwa pemberantasan aktivitas keuangan digital ilegal itu sudah ada sanksi pidananya, bisa terkena sanksi hingga Rp1 triliun atau penjara maksimal lima tahun," kata Kiki.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 29 Aug 2023
Bagikan
Hukum
8 bulan yang lalu