Dana Negara untuk Beasiswa LPDP Sudah Rp134 Triliun

Selasa, 28 November 2023 13:39 WIB

Penulis:ifta

lpdp-kemenkeu_169.jpeg

JAKARTA, Halojatim.com- Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini masih menjadi incaran mahasiswa untuk kuliah keluar negeri.

Terhitung sejak 2010 hingga saat ini sudah triliunan dana yang digelontorkan untuk mahasiswa Indonesia untuk kuliah gratis.

 Akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP dari tahun 2010 hingga saat ini telah mencapai Rp134,11 triliun. 

Hal tersebut dilaporkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat bertemu dengan para penerima beasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.

Dana tersebut terus dikelola LPDP untuk mendukung beberapa keperluan yang meliputi pendidikan mahasiswa, membiayai penelitian dan riset, serta mendukung kegiatan akademis lainnya bagi lebih dari 45 ribu anak bangsa.

“Anda termasuk dalam 45,5 ribu orang yang mendapatkan beasiswa. Anda semua penerima LPDP, Anda memiliki tanggung jawab yang besar," kata Suahasil seperti dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 27 November 2023 di Jakarta.

Suahasil melanjutkan, tanggung jawab yang dimaksud adalah komitmen para penerima beasiswa untuk bisa memberikan manfaat kepada Indonesia setelah selesai mengenyam pendidikan melalui beasiswa.

Hal tersebut mengingat beasiswa yang mereka nikmati dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikumpulkan dari uang pajak masyarakat Indonesia. Oleh karena itu para penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab memberikan kontribusi kepada bangsa Indonesia.

Setiap tahun, Indonesia mengalokasikan sebagian belanja dari APBN untuk dana abadi pendidikan sebagai bentuk pelaksanaan tujuan bernegara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Suahasil menyampaikan Indonesia telah menghadapi berbagai dinamika, baik internal maupun eksternal, yang memengaruhi situasi dalam negeri. Meski demikian, Indonesia tetap berkomitmen pada empat tujuan bernegara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keempat tujuan bernegara tersebut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (*)

Tulisan ini telah tayang di sijori.id oleh Pratiwi pada 28 Nov 2023