Jember
Kamis, 18 Mei 2023 21:46 WIB
Penulis:ifta
Jember, Halojatim.com - Sebanyak sembilan pejabat di lingkup Kabupaten Jember diduga melanggar netralitas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengungkapkan bahwa ada sembilan pejabat pemerintah di kabupaten tersebut yang diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum setelah melalui pemeriksaan dan klarifikasi selama dua pekan.
Lalu siapa saja mereka?
"Dari sembilan orang tersebut, mereka terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah. Namun, kami belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena informasi tersebut masih dikecualikan," ungkap Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember pada hari Kamis (18/5).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan yang diajukan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Dalam laporan tersebut, tercatat ada 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sudah ada 66 orang yang diminta klarifikasi, termasuk Bupati Jember, Hendy Siswanto. Penanganan laporan ini dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.
"Setelah melakukan klarifikasi, kami mengadakan rapat pleno untuk membahas masalah tersebut. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut, kami mendapatkan fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," ujarnya.
Beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh sembilan pejabat tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu Jember akan melakukan tindak lanjut dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang, seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambahnya. (Sumber: ANTARA).***
Bagikan
Jember
setahun yang lalu
Jember
setahun yang lalu