Ada Lelang Terbuka Tanah Hasil Rampasan Seluas 10.055 Meter Persegi di Jember, Ini Cara Ikutan
Jember, Halojatim.com- Lelang terbuka, bisa diikuti siapa saja yang beminat atas tanah rampasan oleh negara.
Sebagaimana dikutip dari laman Jember.go.id, lelang ini dilaksanakan secara terbuka.
- Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Didenda Bayar 25 Tempe, Langgar Aturan Ini
- Belasan Desa di Situbondo & Bondowoso Gelar Merdeka Heppiii, Kompak Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga
- Momen Kolaborasi Desa di Jatim Ini Jadi Ajang Lestarikan Budaya
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang Barang Rampasan melalui KPKNL Jember.
Berikut detail tekhnis pelaksanaan lelang:
Hari / Tanggal : Selasa / 26 September 2023
Batas akhir penawaran : Pukul 10.00 WIB (Waktu server)
Penetapan Lelang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Jember, Jl. Slamet Riyadi No. 344 A Jember
objek lelang:
satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya seluas 10.055 m2, terletak di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Nilai Limit : Rp 12.066.000.000,-
Uang Jaminan : Rp 5.000.000.000,-
Bagi yang berminat ikut lelang dan ingin tahu lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan WA: 0811 8119 1111, dan informasi terkait teknis lelang dapat menanyakan kepada KPKNL Jember, Jl. Slamet Riyadi No. 344 A Jember
selengkapnya website ppa.kejaksaan.go.id. ***