Homelogo-ta

Kain Jatim

Ketua Kadin Jatim.jpg
SURABAYA | halojatim.com -  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 pada Selasa (30/11/2021) rata-rata sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen.