SURABAYA | halojatim.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 pada Selasa (30/11/2021) rata-rata sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto
SURABAYA | halojatim.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 pada Selasa (30/11/2021) rata-rata sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen.