Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Kadin Jatim Menilai Kenaikan UMK Memberatkan Pengusaha

  • SURABAYA | halojatim.com -  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 pada Selasa (30/11/2021) rata-rata sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen.
Asih

Asih

Author

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto
caption
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto (istimewa)
Asih

Asih

Editor