Ikrarnkri

Ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter). Saat ini, mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.

DUA NAPITER NYATAKAN IKRAR NKRI
Dua orang narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ngawi,Kamis, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua napiter tersebut adalah Edi Subianto (45) warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan Fikri Muhammad (39) yang divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.