Homelogo-ta
Daerah

DUA NAPITER NYATAKAN IKRAR NKRI

  • Dua orang narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ngawi,Kamis, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua napiter tersebut adalah Edi Subianto (45) warga Surabaya yang mendapat vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan Fikri Muhammad (39) yang divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Andri

Andri

Author

Dua napiter di Lapas Ngawi mengucapkan ikran setia kepada NKRI
caption
Dua napiter di Lapas Ngawi mengucapkan ikran setia kepada NKRI (ig)
Andri

Andri

Editor