Homelogo-ta

Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Zakat.jpeg
SURABAYA | halojatim.com -  Zakat merupakan harta yang wajib seorang muslim keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.