Surabayanan
Potensi Zakat Rp 300 Triliun, Guru Besar Unair : Digitalisasi Pengelolaan
- SURABAYA | halojatim.com - Zakat merupakan harta yang wajib seorang muslim keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.

Asih
Author


Pengelolaan zakat penting dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. (Istimewa)

Asih
Editor