Homelogo-ta

Aturan Penjualan Rokok

IMG-20240711-WA0019.jpg
JAKARTA  | halojatim.com – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) secara bersama-sama meminta agar Pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.