Undang-Undang Desa Resmi Disahkan, Bagaimana Nasib Kepala Desa? Ini Jawabannya

ifta - Kamis, 28 Maret 2024 15:52 WIB
BANGGAR DPR RI (TrenAsia)

Surabaya, Halojatim.com- Rancangan undang-undang (RUU) tentang tentang desa telah resmi disahkan menjadi UU.

Dalam pengesahan undang-undang itu, salah satu poin penting dalam RUU Desa yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode. Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.

“Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI,” ujarnya.

“Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR,” imbuhnya.

Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan.

“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.

Persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin, 6 Maret 2024. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 28 Mar 2024

Bagikan

RELATED NEWS