UMK KOTA SURABAYA RP 4,7 JUTA TAHUN DEPAN

Andri - Sabtu, 27 November 2021 20:45 WIB
Kawasan SIER di Rungkut Surabaya yang banyak pekerja . Tahun depan upah pekerja diusulkan akan naik hingga Rp 4,7

SURABAYA I halojatim.com - Upah minimum kota (UMK) di Kota Surabaya terus merangkak naik. Pada 2022 akan menjadi Rp 4,7 juta setelah tahun ini Rp 4,3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini.mengatakan bahwa perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyampaikan usul kenaikan UMK tersebut kepada Wali Kota Surabaya pada Jumat (26/11). Zaini nengatakan bahwa dalam pertemuan itu SPSI Surabaya mengusulkan upah pekerja perusahaan terbuka naik lima persen, upah pekerja perusahaan besar dengan modal dari dalam negeri naik 7,5 persen, dan upah pekerja perusahaan besar dengan modal asing naik sembilan persen dari UMK tahun ini. Sedangkan upah pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diusulkan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Itu usulan dari teman-teman dewan pengupahan serikat pekerja. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia Surabaya mengusulkan UMK 2022 nilainya sekitar Rp4,3 juta per bulan.Sedangkan SPSI Surabaya, menurut dia, mengusulkan penetapan upah bulanan sekitar Rp4,3 juta untuk pekerja perusahaan lokal, sekitar Rp4,6 juta untuk pekerja perusahaan terbuka, dan sekitar Rp4,7 juta untuk pekerja perusahaan dengan modal asing.

"Insya Allah segera kami kirim usulan ke Gubernur Jatim," kata Eri. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS