Ubah Penampilan Jadi Laki-laki, Polres Tulungagung Buru Tersangka Korupsi PNPM Rp8 M yang Kabur ke Singapura

ifta - Jumat, 19 Mei 2023 07:01 WIB
Ilustrasi korupsi

Tulungagung, Halojatim.com- Tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Tulungagung berinisial AEY kabur ke Singapura.

Tersangka diduga sudah mengubah penampilannya menjadi seperti laki-laki.

Kini Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, sedang memburu AEY, salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNPM)tahun 2010-2015.

Kini AEY dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami telah menetapkan statusnya sebagai DPO karena ia telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka namun selalu mangkir," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, dilansir dari laman Antara, Jumat (19/5).

Kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar ini sedang dalam pengembangan.

Setidaknya sudah ada tiga orang yang ditahan sebagai tersangka karena polisi telah menemukan dua alat bukti.

Berdasarkan pelacakan polisi, AEY saat ini berada di luar negeri. Polisi juga telah mengirimkan surat disposisi cegah tangkal terhadap AEY ke Kantor Imigrasi. Status DPO AEY telah dikeluarkan sejak tahun 2020.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa AEY saat ini berada di Singapura dan telah mengubah penampilannya agar mirip dengan seorang pria.

Peran AEY dan tiga tersangka perempuan lainnya adalah melakukan pemalsuan data bersama-sama, dengan menggunakan kelompok fiktif yang diberikan pinjaman.

Keempat tersangka menikmati hasil dari pemalsuan data tersebut. Sebelumnya, tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir (SPP & UEP) dalam PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-2015 di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, telah ditahan dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan pada Senin (15/5).

Penahanan mereka dilakukan setelah tahap dua perkara ini dilimpahkan. Ketiga tersangka tersebut menggunakan inisial MR, Y, dan FEN. Hanya AEY yang masih buron.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengajukan pinjaman atas nama 225 kelompok fiktif. Pada kenyataannya, kelompok-kelompok tersebut tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman.

Hasil dari pinjaman fiktif ini disisihkan untuk mendanai kelompok yang menerima bantuan tanpa melalui musyawarah khusus perguliran. Pembayaran dari kelompok-kelompok yang tidak melalui musyawarah tersebut masuk ke kantong pribadi para tersangka. ***

RELATED NEWS